PANDUAN
PELATIHAN
PRATUGAS PENDAMPING DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
TAHUN 2016
PANDUAN
PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING DESA
TAHUN ANGGARAN
2016
A.
Latar Belakang
Pendampingan dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,
merupakan salah satu amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (UU Desa), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (4)
yang menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa
dan kawasan perdesaan. Pelaku utama pendampingan sesuai UU Desa adalah
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Kabupaten/Kota, sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian,
pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga fungsional yang secara khusus
direkrut untuk melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT),
pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional
menjadi wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Atas dasar kewenangan tersebut, Kemendesa, PDTT telah mulai menyelenggarakan
pendampingan sejak Tahun Anggaran 2015, melalui melalui Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan
ayat (1) Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, ditetapkan tenaga
pendamping profesional di kabupaten/kota dan kecamatan sebagai berikut:
1.
Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa;
2.
Tenaga Pendamping Desa (PD) yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan
pembangunan yang berskala lokal Desa. Pada
Tahun Anggaran 2016, komposisi Tenaga Pendamping Desa dimaksud terdiri dari:
a.
Pendamping Desa
(PD)
b.
Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur (PDTI)
3.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang bertugas di
kabupaten/kota untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Komposisi tenaga ahli
ini terdiri dari:
a.
Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan kapasitas
dan kaderisasi masyarakat Desa;
b.
Tenaga ahli pembangunan partisipatif yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pembangunan desa;
c.
Tenaga ahli pemberdayaan ekonomi desa yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan ekonomi desa
berskala produktif;
d.
Tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna yang
bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan dan
pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
e.
Tenaga ahli infrastruktur desa yang bertugas meningkatkan
kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal
yang tersedia; dan
f.
Tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka peningkatan kualitas dan
akses terhadap pelayanan dasar.
Seluruh Tenaga Pendamping Lokal
Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Tenaga
Ahli Kabupaten/Kota), hasil rekrutmen Tahun Anggaran 2016 perlu
dilatih sebelum bertugas ke lokasi tugas, melalui pelatihan pratugas. Seluruh pelatih akan mengikuti kegiatan Training of Traniners
(TOT), untuk mengkonsolidasikan materi, modul dan skenario
pelaksanaan pelatihan pratugas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada Tahun Anggaran 2016, Ditjen PPMD
akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Pratugas Tenaga
Pendamping Profesional, yang terdiri dari: 1) Training Of Master Trainer (TOMT)/ TOT Pratugas Tenaga Ahli
Kabupaten/Kota, 2) Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, 3) Pelatihan
Pratugas Pendamping Desa, dan 4) Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa.
Dalam panduan ini,
dibahas tentang lingkup dan desain Pelatihan Pratugas Pendamping Desa.
B.
Tujuan
Pelatihan Pratugas Pendamping Desa bertujuan
untuk membekali peserta dengan materi:
a. Kebijakan pokok pelaksanaan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya;
b.
Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat
desa;
c.
Kebijakan pendampingan pelaksanaan UU Desa, sesuai bidang
tugas (pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan partisipatif, pemberdayaan
ekonomi desa, pengembangan teknologi tepat guna, infrastruktur desa dan
pengembangan layanan dasar);
d.
Kebijakan perencanaan pembangunan desa;
e.
Teknik fasiltiasi desa dan masyarakat desa dalam
perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
f.
Peningkatan kapasitas Pendamping Lokal Desa.
C. Keluaran (Output)
Keluaran atau hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan
kegiatan pelatihan
pratugas tenaga pendamping professional adalah kesamaan
konsep dan
visi serta misi kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam kerangka pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu, seluruh
kegiatan pelatihan dimaksud diharapkan menghasilkan tenaga-tenaga pendamping
yang mampu melakukan pendampingan secara baik sesuai konsep, prinsip dan metode
pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
D. Manfaat (Outcome)
Manfaat utama dari seluruh kegiatan pelatihan ini adalah, proses
pendampingan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat
berjalan dengan baik, dan masyarakat desa maupun pemerintah desa mampu mengelolan
pembangunan desanya secara mandiri.
E. Penyelenggara
dan Penanggungjawab Kegiatan
Penanggungjawab
pelaksanaan seluruh kegiatan pelatihan pratugas tenaga pendamping professional
adalah Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (Direktorat PMD), Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD).
Penyelenggara
teknis kegiatan, akan dilakukan melalui perusahaan Event Organizer (EO),
dengan mekanisme pengadaan mengikuti Guideline Bank Dunia. Jumlah perusahaan EO disesuaikan dengan
jumlah peserta, sebaran lokasi tugas peserta dan kebutuhan saling belajar antar
peserta dari lokasi tugas yang berbeda.
Penyelenggara Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa hasil rekrutmen tahun
2015 bagi Provinisi yang belum meyelenggarakan adalah Satker P3MD Provinsi sebagai
pengeola Dana Dekonsentrasi.
F.
Desain Kegiatan
Memperhatikan beban tugas dan tanggung jawab serta hakikat keberadaan
tenaga-tenaga Pendamping Profesional, maka sebelum penugasan ke lokasi tugas
perlu dibekali dengan pemahaman yang utuh atas konsep dan kebijakan UU Desa,
serta fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk
itu, pada Tahun Anggaran 2016, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan pratugas
bagi seluruh tenaga Pendamping Profesional, baik yang baru direkrut maupun yang
sudah bertugas di lokasi tugas namun belum pernah mengikuti pelatihan pratugas.
Desain kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan
pelatihan pratugas tenaga pendamping professional, terdiri dari:
1.
Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Kabupaten/Kota
2.
Pelatihan Pratugas Pendamping Desa.
Khusus kegiatan pelatihan pratugas PLD,
pembiayaannya dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi dan diselenggarakan
secara swakelola oleh Satuan Kerja (Satker) P3MD Provinsi, di hotel minimal
bintang 3 (tiga).
Demikian juga bagi provinsi yang belum melaksanakan
pelatihan Pratugas PD hasil rekrutmen tahun 2015, maka Pratugas PD juga
dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan diselenggarakan secara
swakelola oleh Satker provinsi, di hotel minimal bintang 3 (tiga) sebagaimana
pratugas PLD.
Rincian kegiatan pelatihan Pratugas PD diatur
sebagai berikut:
a)
Alur pelatihan
b)
Materi Pelatihan
1. Materi Kompetensi Umum (PD-P dan PD-TI)
NO
|
POKOK BAHASAN
|
SUB POKOK BAHASAN
|
KOMPETENSI
|
JP
|
||
P
|
K
|
S
|
||||
1
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1.
|
Dinamika Kelompok dan Pengorganisasian Peserta
|
1.1. Pre Test
|
2
|
|||
1.2. Perkenalan
|
2
|
2
|
2
|
|||
1.3. Ungkapan Harapan Peserta
|
2
|
|||||
1.4. Tujuan dan Alur Pelatihan
|
1
|
|||||
1.5. Aturan main pelatihan
|
2
|
|||||
2.
|
Perspektif Undang-Undang Desa
|
2.1.
Perubahan
Mendasar Desa
|
2
|
1
|
||
2.2.
Azas dan
Definisi Desa
|
2
|
1
|
||||
2.3.
Kewenangan
Desa
|
2
|
1
|
||||
2.4.
Tri
Matra Pembangunan Desa
|
1
|
1
|
||||
3.
|
Tata kelola Desa & Kelembagaan Desa
|
3.1. Kelembagaan Desa
|
2
|
1
|
||
3.2. Musdes sebagai demokratisasi Desa
|
3
|
3
|
3
|
2
|
||
3.3. Tata kelola Pemerintahan Desa
|
2
|
2
|
1
|
|||
4.
|
Pembangunan Desa
|
4.1. Dimensi Pembangunan dalam Kerangka Indeks
Desa Membangun
|
2
|
2
|
||
4.2. Fasilitasi Evaluasi Rencana
Pembangunan Desa (Instrument
Penilaian)
|
2
|
9
|
||||
5.
|
Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
|
5.1. Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
|
2
|
1
|
||
5.2. Fasilitasi Kerjasama dengan Pihak Ketiga
|
1
|
|||||
5.3. Teknik Fasilitasi Peraturan Bersama Kepala
Desa
|
3
|
2
|
2
|
|||
6.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
6.1. Hakekat Pemberdayaan Masyarakat
|
2
|
2
|
2
|
|
6.2. Penguatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
3
|
1
|
||||
6.3. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
|
2
|
2
|
||||
7.
|
Pengarusutamaan Inklusi Sosial di Desa
|
7.1. Konsep dasar dan indikator inklusi sosial
|
2
|
2
|
2
|
|
7.2. Inklusi sosial di Desa
|
1
|
|||||
7.3. Strategy Pemberdayaan Perempuan, Kelompok
Miskin dan berkebutuhan khusus
|
2
|
2
|
3
|
2
|
||
8.
|
Pendampingan Desa
|
8.1. Pokok Pokok Kebijakan Pendampingan Desa
|
2
|
2
|
||
8.2. Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Desa
|
3
|
2
|
2
|
1
|
||
8.3. Etika Kerja Pendamping Desa
|
2
|
2
|
2
|
|||
8.4. Kerangka Kerja Pendamping Desa
|
2
|
1
|
||||
9.
|
Membangun Tim Kerja di Kecamatan
|
9.1. Pemetaan pemangku kepentingan
|
2
|
2
|
||
9.2. Koordinasi sektoral (SKPD/UPTD)
|
2
|
1
|
||||
9.3. Kerjasama dan jejaring (Pihak lainnya)
|
2
|
3
|
1
|
|||
10.
|
Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
|
10.1. Mengkaji Kebutuhan Peningkatan Kapasitas
Pendamping Lokal Desa
|
2
|
2
|
||
10.2. Strategi Pengembangan Kapasitas Pendamping
Lokal Desa
|
2
|
3
|
1
|
|||
10.3. Pendalaman Kurikulum dan Modul Pelatihan
Pendamping Lokal Desa
|
3
|
3
|
3
|
|||
10.4. Praktek Melatih
|
3
|
3
|
12
|
|||
11.
|
Supervisi Pendamping Lokal Desa
|
11.1. Konsep Supervisi
|
2
|
1
|
||
11.2. Teknik Supervisi
|
1
|
1
|
||||
11.3. Penilaian Kinerja Pendamping Lokal Desa
|
2
|
1
|
||||
11.4.
Pembimbingan
Kinerja Pendamping Lokal Desa
|
2
|
3
|
3
|
1
|
||
12.
|
Rangkuman, Evaluasi dan Rencana Kerja Tindak Lanjut
|
12.1. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
|
1
|
|||
12.2. Rencana Tindak Lanjut
|
||||||
POST TEST
|
||||||
JUMLAH JAM PELAJARAN KOMPETENSI UMUM
|
70
|
2. Materi Kompetensi Khusus
NO
|
POKOK BAHASAN
|
SUB POKOK BAHASAN
|
KOMPETENSI
|
JP
|
|||||
P
|
K
|
S
|
|||||||
1
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|||
A.
|
PD – P
|
||||||||
1.
|
Fasilitasi
Pengelolaan Keuangan Desa
|
1.1. Perencanaan Keuangan Desa
|
2
|
3
|
|||||
1.2. Pelaksanaan Keuangan Desa
|
2
|
2
|
|||||||
1.3. Penatausahaan Keuangan Desa
|
2
|
3
|
|||||||
1.4. Pelaporan Keuangan Desa
|
2
|
3
|
|||||||
2.
|
Pengembangan Ekonomi Desa
|
2.1. Pokok Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kawasan
Perdesaan (Bumades dan BUM Desa bersama)
|
2
|
2
|
|||||
2.2. Analisis Pengembangan Ekonomi Kawasan
Perdesaan
|
3
|
4
|
|||||||
2.3. Pendirian BUMA Desa dan atau BUMDesa
bersama.
|
2
|
3
|
4
|
||||||
3.
|
Pengembangan Paket Pelatihan Peningkatan Kapasitas
|
3.1. TOR Pelatihan
|
2
|
2
|
1
|
||||
3.2. Analisis Kebutuhan Pelatihan
|
2
|
2
|
1
|
||||||
3.3. Paket Modul Pelatihan
|
2
|
3
|
1
|
||||||
3.4. Media dan Alat Bantu Pelatihan
|
2
|
3
|
1
|
||||||
4.
|
Fasilitasi Pelayanan Sosial Dasar
|
4.1. Pokok-Pokok Kebijakan Pelayanan Sosial Dasar
|
2
|
1
|
|||||
4.2. Standar Pelayanan Minimal di Desa
(pendidikan, kesehatan)
|
2
|
1
|
|||||||
4.3. Kajian Kebutuhan Pelayanan Sosial Dasar
|
2
|
3
|
2
|
||||||
4.4. Fasilitasi Pelayanan Sosial Dasar (Kerjasama
sector)
|
2
|
2
|
2
|
||||||
JUMLAH
JAM PELAJARAN A. PD-P
|
31
|
||||||||
B.
|
PD – TI
|
||||||||
1.
|
Kajian
Kebutuhan Sarana Prasarana Desa
|
1.1.
Profil Kebutuhan Sarana Prasarana Desa
|
4
|
2
|
2
|
3
|
1.2.
Pengamanan Lingkungan Sosial Mitigasi Bencana [ LISOM ]
|
4
|
2
|
2
|
2
|
||
1.3.
Fasilitasi Penetapan Prioritas Usulan Sarana Prasarana Desa
|
4
|
2
|
3
|
2
|
||
2.
|
Perencanaan
Sarana Prasarana Desa
|
2.1.
Penyusunan Desain Teknis Sarana Prasarana Desa
|
3
|
2
|
2
|
4
|
2.2.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Sarana Prasarana Desa
|
3
|
2
|
2
|
4
|
||
3.
|
Pelaksanaan
Sarana Prasarana Desa
|
3.1.
Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sarana Prasarana Desa
|
3
|
2
|
3
|
2
|
3.2.
Pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Desa
|
3
|
2
|
3
|
2
|
||
4.
|
Pemanfaatan
dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
|
4.1.
Konsep Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
|
2
|
2
|
3
|
2
|
4.2.
Tata Cara Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
|
3
|
2
|
3
|
2
|
||
5.
|
Penigkatan
Kapasitas Kader Teknik
|
5.1.
Merancang Program Peningkatan
Kapasitas Kader Teknik
|
3
|
2
|
3
|
2
|
5.2.
Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Kader Teknik
|
3
|
2
|
3
|
3
|
||
5.3.
Fasilitasi Sertifikasi Kader Teknik
|
3
|
2
|
2
|
3
|
||
JUMLAH JAM PELAJARAN PD-TI
|
31
|
c)
Waktu dan Tempat
Kegiatan pelatihan dilaksanakan di masing-masing provinsi, yang
diawali dengan konsolidasi tim pelatih selama 1 hari efektif. Pelatihan
pratugas
Pendamping Desa akan dilaksanakan
selama 11 hari efektif (jadwal terlampir)
d)
Narasumber
Narasumber pelatihan
di masing-masing provinsi berasal dari internal Ditjen PPMD, Pemerintah Daerah
Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pakar / Ahli dari Perguruan Tinggi maupun lembaga-lembaga
masyarakat lainnya yang berkompeten dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
e)
Materi / Modul
Pelatihan
Materi/modul pelatihan pratugas disiapkan oleh Konsultan Nasional
Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) pusat, dibantu oleh Konsultan
Nasional Pengembangan Program (KNPP), Konsultan Nasional Pengendalian
Pembangunan Desa (KNPPD) dan Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW), serta tenaga
ahli eksternal sesuai kebutuhan Direktorat PMD dan
dikoordinasikan oleh Sekretariat Nasional (Seknas) P3MD.
f)
Pelatih dan
Peserta
Pelatih untuk
pratugas PD berasal dari Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) Kabupaten yang telah mengikuti pelatihan pratugas. Pelatih
pratugas PD juga melibatkan Satker provinsi atau TA KPW provinsi sebagai koordinator
pelatih dan pelatih pengendali yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas dari
Satker provinsi. Penunjukan TAPM sebagai pelatih PD didasarkan pada penilaian/pengamatan
saat pratugas serta masukan/ pertimbangan dari TL / TA KPW yang terlibat
langsung dalam pratugas sebelumnya.
Guna mendukung dan
menjaga mutu pelatihan bisa ditugaskan KN/Seknas/KPW pusat untuk terlibat
menjadi koordinstor pelatih atau pelatih pengendali yang ditetapkan dengan
Surat Perintah Tugas dari Satker P3MD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi,
sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta ketersediaan tenaga konsultan.
Jumlah tenaga pelatih diperhitungkan dengan komposisi 1 kelas (30 orang
peserta) dilatih oleh 3 orang pelatih. Jika dalam
perhitungan pembagian kelas ternyata ada sisa lebih yang tidak memungkinkan
untuk diadakan kelas sendiri maka ada toleransi maksimal 35 dalam 1 kelas.
Namun jika masih tersedia anggaran, pelatih dan ruang kelas maka peserta bisa
dibagi perkelas kurang dari 30 orang.
Koordinator
pelatih dan pelatih pengendali tidak ikut memberikan materi secara kontinyu di
kelas, melainkan ketika dibutuhkan saja. Mereka bertugas mengendalikan jalannya
pelatihan secara keseluruhan, mengkomunikasikan dengan pihak Satker,
narasumber, panitia serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelatihan.
Jumlah koordinator pelatih 1 (satu) orang, sedangkan jumlah pelatih pengendali
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah kelas dan atau jumlah hotel
yang digunakan untuk pelatihan.
Koordinator
Pelatih dan pelatih pengendali mendapatkan hak-hak yang sama dengan pelatih
kelas.
Adapun peserta
pelatihan adalah PD dan PDTI hasil rekrurmen tahun 2016 baik yang lulus
ditempatkan maupun yang lulus cadangan serta PD hasil rekrutmen tahun 2015 yang
lolos Evkin dan lolos verifikasi berdasarkan TOR Pendamping 2016.
G.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat
PMD
a.
Pengadaan Perusahaan EO;
b.
Mengkoordinasikan penyiapan materi dan
modul, serta sistem dan mekanisme penyelenggaraan pelatihan;
c.
Pengelolaan administrasi pelatihan, yang
meliputi surat menyurat berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan
pertanggungjawaban keuangan kegiatan;
d.
Mengkoordinasikan kesiapan tim pelatih dan
peserta pelatihan;
e.
Melakukan pembayaran kepada Perusahaan EO
berdasarkan invoicing setelah kegiatan dilaksanakan;
f.
Bertanggungjawab terhadap seluruh
substansi kegiatan pelatihan.
2. Satker
P3MD Provinsi
a.
Bagi provinsi yang belum melaksanakan pelatihan Pratugas PD hasil
rekrutmen tahun 2015, maka Pratugas PD dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan
diselenggarakan secara swakelola oleh Satker P3MD provinsi di hotel minimal bintang 3 (tiga) dengan mengacu pada aturan dan ketetuan
penyelenggaraan kegiatan swakelola.
b.
Mengkoordinasikan kehadiran pelatih dan
atau peserta pelatihan yang berasal dari Tenaga Ahli Kabupaten/Kota dan
Pendamping Desa, melalui penerbitan Surat Tugas setelah mendapat permintaan
dari Direktorat PMD;
c.
Membantu Perusahaan EO dalam
penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan di provinsi bersangkutan;
d.
Menyelenggarakan pratugas PD hasil rekrutmen
2015 dari dana dekonsentrasi bagi provinsi yang belum melaksanakan pratugas PD
2015 dengan menggunakan modul pratugas 2016 melalui pola swakelola dan
melaporkannya kepada Satker P3MD, Direktorat PMD, Direktorat Jenderal PPMD,
Kementerian Desa PDTT, setelah kegiatan selesai dilaksanakan
e.
Menjadi narasumber dan memfasilitasi
pembukaan serta penutupan kegiatan secara resmi jika pejabat dari direktorat
PMD atau Direktorat Jenderal PPMD tidak bisa menghadirinya.
3.
Perusahaan EO
Semua
perusahaan EO bertugas menyediakan kebutuhan teknis
kegiatan termasuk
pembiayaan berdasarkan kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Direktorat PMD, dan bertanggungjawab penuh terhadap kelancaran seluruh
rangkaian kegiatan.
4. Pelatih
a. Koordinator Pelatih bertugas
dan bertanggungjawab untuk memimpin proses konsolidasi sesuai dengan alur yang
telah direncanakan, memastikan tim tandem, memastikan
jumlah kelas, memonitor jalan nya pelatihan dari awal sampai akhir, mengawal
acara pembukaan dan penutupan, memimpin rapat-rapat evaluasi, membuat Berita
Acara Pelatihan,.
b. Pelatih Pengendali
bertugas dan bertanggungjawab mengendalikan proses jalanya pelatihan, menjadi
penghubung antara Koordinator Pelatih, EO/Paitia Penyelenggara dan Pelatih
Kelas. bertanggungjawab terhadap kelancaran pembahasan dan pemahaman
materi oleh peserta dalam proses pelatihan.
c. Pelatih Kelas bertugas dan bertanggungjawab seluruh
proses belajar mengajar selama didalam
kelas, membuat evaluasi atas proses belajar megajar, melakukan pengamatan
kepada seluruh peserta latih dalam aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap
melalui format yang sudah disediakan.
H.
Perlengkapan
Kelas
Untuk kelancaran pencapaian tujuan pembelajaran,
dalam pelatihan setrawan di provinsi dan kabupaten, perlu didukung oleh
beberapa perlengkapan yang disediakan panitia penyelenggara (event
organizer) sebagai berikut:
1. Perlengkapan Kelas
·
1 (satu) ruang pleno yang mampu menampung
seluruh peserta pelatihan.
·
Ruang kelas sesuai jumlah peserta
(maksimal 30 orang/kelas)
·
Meja kursi untuk
peserta dan pelatih
·
Sound system (wireless, mic) 1 set/kelas
·
In-focus dan layar (1
unit/kelas)
·
Whiteboard, penghapus, spidol (1
set/kelas)
·
Kuda-Kuda/tripod (1 unit/kelas)
·
1 (satu) orang
pencatat proses harian/kelas.
·
1 (satu) orang runner harian/kelas
·
2 unit laptop/kelas
·
1 set printer/kelas
·
Fotocopy modul/materi sesuai jumlah
pelatih dan peserta
2. ATK kelas terdiri dari:
·
Metaplan sesuai kebutuhan/kelas
·
Kertas
Plano/flipchart 50 lembar/kelas/hari
·
Spidol besar &
kecil 1 dus/kelas
·
Lakban
kertas ukuran 2 cm (2 gulung/kelas)
·
Gunting
dan cutter
I.
Penutup
Panduan ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan pelatihan Pratugas Pendamping Desa (PD) tahun anggaran 2016 dari hasil rekrutmen 2016 dan yang belum menyenggarakan
pra tugas PD Tahun 2015
J. Lampiran-Lampiran
1. Jadwal Pelatihan Pra Tugas PD
2. Form Laporan Harian, Notulasi dan Form Evaluasi
Pelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar