Kamis, 15 Desember 2016

PANDUAN PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING DESA TAHUN ANGGARAN 2016





PANDUAN
PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING DESA
TAHUN ANGGARAN 2016











DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
TAHUN 2016


PANDUAN
PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING DESA
TAHUN ANGGARAN 2016


A.   Latar Belakang
Pendampingan dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, merupakan salah satu amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pelaku utama pendampingan sesuai UU Desa adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota, sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian, pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga fungsional yang secara khusus direkrut untuk melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Atas dasar kewenangan tersebut, Kemendesa, PDTT telah mulai menyelenggarakan pendampingan sejak Tahun Anggaran 2015, melalui melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur perubahan ayat (1) Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, ditetapkan tenaga pendamping profesional di kabupaten/kota dan kecamatan sebagai berikut:
1.     Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
2.     Tenaga Pendamping Desa (PD) yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Pada Tahun Anggaran 2016, komposisi Tenaga Pendamping Desa dimaksud terdiri dari:
a.     Pendamping Desa (PD)
b.    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
3.     Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang bertugas di kabupaten/kota untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Komposisi tenaga ahli ini terdiri dari:
a.     Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan kapasitas dan kaderisasi masyarakat Desa;
b.    Tenaga ahli pembangunan partisipatif yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pembangunan desa;
c.     Tenaga ahli pemberdayaan ekonomi desa yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan ekonomi desa berskala produktif;
d.    Tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
e.     Tenaga ahli infrastruktur desa yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; dan
f.      Tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.
Seluruh Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota), hasil rekrutmen Tahun Anggaran 2016 perlu dilatih sebelum bertugas ke lokasi tugas, melalui pelatihan pratugas.  Seluruh pelatih akan mengikuti kegiatan Training of Traniners (TOT), untuk mengkonsolidasikan materi, modul dan skenario pelaksanaan pelatihan pratugas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada Tahun Anggaran 2016, Ditjen PPMD akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional, yang terdiri dari: 1) Training Of Master Trainer (TOMT)/ TOT Pratugas Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, 2) Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, 3) Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, dan 4) Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa.
Dalam panduan ini, dibahas tentang lingkup dan desain Pelatihan Pratugas Pendamping Desa.
B.    Tujuan
Pelatihan Pratugas Pendamping Desa bertujuan untuk membekali peserta dengan materi:
a.     Kebijakan pokok pelaksanaan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya;
b.    Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; 
c.     Kebijakan pendampingan pelaksanaan UU Desa, sesuai bidang tugas (pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan partisipatif, pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan teknologi tepat guna, infrastruktur desa dan pengembangan layanan dasar);
d.    Kebijakan perencanaan pembangunan desa;
e.     Teknik fasiltiasi desa dan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
f.      Peningkatan kapasitas Pendamping Lokal Desa. 
C.    Keluaran (Output)
Keluaran atau hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan pelatihan pratugas tenaga pendamping professional adalah kesamaan konsep dan visi serta misi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu, seluruh kegiatan pelatihan dimaksud diharapkan menghasilkan tenaga-tenaga pendamping yang mampu melakukan pendampingan secara baik sesuai konsep, prinsip dan metode pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
D.   Manfaat (Outcome)
Manfaat utama dari seluruh kegiatan pelatihan ini adalah, proses pendampingan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat desa maupun pemerintah desa mampu mengelolan pembangunan desanya secara mandiri.  
E.    Penyelenggara dan Penanggungjawab Kegiatan
Penanggungjawab pelaksanaan seluruh kegiatan pelatihan pratugas tenaga pendamping professional adalah Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (Direktorat PMD), Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD). 
Penyelenggara teknis kegiatan, akan dilakukan melalui perusahaan Event Organizer (EO), dengan mekanisme pengadaan mengikuti Guideline Bank Dunia. Jumlah perusahaan EO disesuaikan dengan jumlah peserta, sebaran lokasi tugas peserta dan kebutuhan saling belajar antar peserta dari lokasi tugas yang berbeda.
Penyelenggara Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa hasil rekrutmen tahun 2015 bagi Provinisi yang belum meyelenggarakan adalah Satker P3MD Provinsi sebagai pengeola Dana Dekonsentrasi.
F.    Desain Kegiatan
Memperhatikan beban tugas dan tanggung jawab serta hakikat keberadaan tenaga-tenaga Pendamping Profesional, maka sebelum penugasan ke lokasi tugas perlu dibekali dengan pemahaman yang utuh atas konsep dan kebijakan UU Desa, serta fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, pada Tahun Anggaran 2016, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan pratugas bagi seluruh tenaga Pendamping Profesional, baik yang baru direkrut maupun yang sudah bertugas di lokasi tugas namun belum pernah mengikuti pelatihan pratugas.

Desain kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan pelatihan pratugas tenaga pendamping professional, terdiri dari:
1.     Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Kabupaten/Kota
2.     Pelatihan Pratugas Pendamping Desa.

Khusus kegiatan pelatihan pratugas PLD, pembiayaannya dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi dan diselenggarakan secara swakelola oleh Satuan Kerja (Satker) P3MD Provinsi, di hotel minimal bintang 3 (tiga).

Demikian juga bagi provinsi yang belum melaksanakan pelatihan Pratugas PD hasil rekrutmen tahun 2015, maka Pratugas PD juga dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan diselenggarakan secara swakelola oleh Satker provinsi, di hotel minimal bintang 3 (tiga) sebagaimana pratugas PLD.

Rincian kegiatan pelatihan Pratugas PD diatur sebagai berikut:

a)    Alur pelatihan






b)    Materi Pelatihan
1.     Materi Kompetensi Umum (PD-P dan PD-TI)

NO
POKOK BAHASAN
SUB POKOK BAHASAN
KOMPETENSI
JP
P
K
S
1
3
4
5
6
7
8
1.      
Dinamika Kelompok dan Pengorganisasian  Peserta
1.1.  Pre Test
2



1.2.  Perkenalan

2
2
2
1.3.  Ungkapan Harapan Peserta
2


1.4.  Tujuan dan Alur Pelatihan
1


1.5.  Aturan main pelatihan
2









2.      
Perspektif Undang-Undang Desa
2.1.  Perubahan Mendasar Desa
2


1
2.2.  Azas dan Definisi Desa
2


1
2.3.  Kewenangan Desa
2


1
2.4.  Tri Matra Pembangunan Desa
1


1







3.      
Tata kelola Desa & Kelembagaan Desa
3.1.  Kelembagaan Desa
2


1
3.2.  Musdes sebagai demokratisasi Desa
3
3
3
2
3.3.  Tata kelola Pemerintahan Desa
2
2

1







4.      
Pembangunan Desa
4.1.  Dimensi Pembangunan dalam Kerangka Indeks Desa Membangun
2


2
4.2.  Fasilitasi Evaluasi Rencana Pembangunan Desa (Instrument Penilaian)

2

9







5.      
Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
5.1.  Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
2


1
5.2.  Fasilitasi Kerjasama dengan Pihak Ketiga



1
5.3.  Teknik Fasilitasi Peraturan Bersama Kepala Desa

3
2
2








6.      
Pemberdayaan Masyarakat Desa
6.1.  Hakekat Pemberdayaan Masyarakat
2
2

2
6.2.  Penguatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

3

1
6.3.  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
2


2







7.      
Pengarusutamaan Inklusi Sosial di Desa
7.1.  Konsep dasar dan indikator inklusi sosial
2

2
2
7.2.  Inklusi sosial di Desa



1
7.3.  Strategy Pemberdayaan Perempuan, Kelompok Miskin dan berkebutuhan khusus
2
2
3
2







8.      
Pendampingan Desa
8.1.  Pokok Pokok Kebijakan Pendampingan Desa
2


2
8.2.  Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping Desa
3
2
2
1
8.3.  Etika Kerja Pendamping Desa

2
2
2
8.4.  Kerangka Kerja Pendamping Desa
2


1







9.      
Membangun Tim Kerja di Kecamatan
9.1.  Pemetaan pemangku kepentingan

2

2
9.2.  Koordinasi sektoral (SKPD/UPTD)
2


1
9.3.  Kerjasama dan jejaring (Pihak lainnya)
2
3

1







10.   
Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
10.1. Mengkaji Kebutuhan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
2


2
10.2. Strategi Pengembangan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
2
3

1
10.3. Pendalaman Kurikulum dan Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa

3
3
3
10.4. Praktek Melatih

3
3
12







11.   
Supervisi Pendamping Lokal Desa
11.1. Konsep Supervisi
2


 1
11.2. Teknik Supervisi
1


1
11.3. Penilaian Kinerja Pendamping Lokal Desa

2

1
11.4. Pembimbingan Kinerja Pendamping Lokal Desa
2
3
3
1







12.
Rangkuman, Evaluasi dan Rencana Kerja Tindak Lanjut
12.1. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan



1
12.2. Rencana Tindak Lanjut










POST TEST











JUMLAH JAM PELAJARAN KOMPETENSI UMUM
70

2. Materi Kompetensi Khusus

NO
POKOK BAHASAN
SUB POKOK BAHASAN
KOMPETENSI
JP
P
K
S
1
3
4
5
6
7
8
A.
PD – P





1.      
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
1.1.  Perencanaan Keuangan Desa
2


3
1.2.  Pelaksanaan Keuangan Desa
2


2
1.3.  Penatausahaan Keuangan Desa
2


3
1.4.  Pelaporan Keuangan Desa
2


3







2.      
Pengembangan Ekonomi Desa
2.1.  Pokok Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan (Bumades dan BUM Desa bersama)
2


2
2.2.  Analisis Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan

3

4
2.3.  Pendirian BUMA Desa dan atau BUMDesa bersama.
2
3

4







3.      
Pengembangan Paket Pelatihan Peningkatan Kapasitas
3.1.  TOR Pelatihan
2
2

1
3.2.  Analisis Kebutuhan Pelatihan
2
2

1
3.3.  Paket Modul Pelatihan
2
3

1
3.4.  Media dan Alat Bantu Pelatihan
2
3

1







4.      
Fasilitasi Pelayanan Sosial Dasar
4.1.  Pokok-Pokok Kebijakan Pelayanan Sosial Dasar
2


1
4.2.  Standar Pelayanan Minimal di Desa (pendidikan, kesehatan)
2


1
4.3.  Kajian Kebutuhan Pelayanan Sosial Dasar
2
3

2
4.4.  Fasilitasi Pelayanan Sosial Dasar (Kerjasama sector)

2
2
2







JUMLAH JAM PELAJARAN A. PD-P
31
B.
PD – TI
















1.      
Kajian Kebutuhan Sarana Prasarana Desa
1.1.  Profil Kebutuhan Sarana Prasarana Desa
4
2
2
3
1.2.  Pengamanan Lingkungan Sosial Mitigasi Bencana [ LISOM ]
4
2
2
2
1.3.  Fasilitasi Penetapan Prioritas Usulan Sarana Prasarana Desa
4
2
3
2
2.      
Perencanaan Sarana Prasarana Desa
2.1.  Penyusunan Desain Teknis Sarana Prasarana Desa
3
2
2
4
2.2.  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Sarana Prasarana Desa
3
2
2
4
3.      
Pelaksanaan Sarana Prasarana Desa
3.1. Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sarana Prasarana Desa
3
2
3
2
3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Desa
3
2
3
2
4.      
Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
4.1.  Konsep Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
2
2
3
2
4.2.  Tata Cara Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
3
2
3
2
5.      
Penigkatan Kapasitas Kader Teknik
5.1. Merancang Program Peningkatan  Kapasitas Kader Teknik
3
2
3
2
5.2. Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Kader Teknik
3
2
3
3
5.3.  Fasilitasi Sertifikasi Kader Teknik
3
2
2
3
JUMLAH JAM PELAJARAN PD-TI
31

c)    Waktu dan Tempat
      Kegiatan pelatihan  dilaksanakan di masing-masing provinsi, yang diawali dengan konsolidasi tim pelatih selama 1 hari efektif. Pelatihan pratugas Pendamping Desa akan dilaksanakan  selama 11 hari efektif (jadwal terlampir)
d)    Narasumber
      Narasumber pelatihan di masing-masing provinsi berasal dari internal Ditjen PPMD, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten  dan Pakar / Ahli  dari Perguruan Tinggi maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang berkompeten dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
e)    Materi / Modul Pelatihan
Materi/modul pelatihan pratugas disiapkan oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) pusat, dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP), Konsultan Nasional Pengendalian Pembangunan Desa (KNPPD) dan Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW), serta tenaga ahli eksternal sesuai kebutuhan Direktorat PMD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Nasional (Seknas) P3MD.
f)     Pelatih dan Peserta
Pelatih untuk pratugas PD berasal dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yang telah mengikuti pelatihan pratugas. Pelatih pratugas PD juga melibatkan Satker provinsi atau TA KPW provinsi sebagai koordinator pelatih dan pelatih pengendali yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas dari Satker provinsi. Penunjukan TAPM sebagai pelatih PD didasarkan pada penilaian/pengamatan saat pratugas serta masukan/ pertimbangan dari TL / TA KPW yang terlibat langsung dalam pratugas sebelumnya.
Guna mendukung dan menjaga mutu pelatihan bisa ditugaskan KN/Seknas/KPW pusat untuk terlibat menjadi koordinstor pelatih atau pelatih pengendali yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas dari Satker P3MD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta ketersediaan tenaga konsultan.
Jumlah tenaga pelatih diperhitungkan dengan komposisi 1 kelas (30 orang peserta) dilatih oleh 3 orang pelatih. Jika dalam perhitungan pembagian kelas ternyata ada sisa lebih yang tidak memungkinkan untuk diadakan kelas sendiri maka ada toleransi maksimal 35 dalam 1 kelas. Namun jika masih tersedia anggaran, pelatih dan ruang kelas maka peserta bisa dibagi perkelas kurang dari 30 orang.
Koordinator pelatih dan pelatih pengendali tidak ikut memberikan materi secara kontinyu di kelas, melainkan ketika dibutuhkan saja. Mereka bertugas mengendalikan jalannya pelatihan secara keseluruhan, mengkomunikasikan dengan pihak Satker, narasumber, panitia serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelatihan. Jumlah koordinator pelatih 1 (satu) orang, sedangkan jumlah pelatih pengendali disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah kelas dan atau jumlah hotel yang digunakan untuk pelatihan.
Koordinator Pelatih dan pelatih pengendali mendapatkan hak-hak yang sama dengan pelatih kelas.
Adapun peserta pelatihan adalah PD dan PDTI hasil rekrurmen tahun 2016 baik yang lulus ditempatkan maupun yang lulus cadangan serta PD hasil rekrutmen tahun 2015 yang lolos Evkin dan lolos verifikasi berdasarkan TOR Pendamping 2016.
G.   Tugas dan Tanggung Jawab
1.     Direktorat PMD
a.     Pengadaan Perusahaan EO;
b.    Mengkoordinasikan penyiapan materi dan modul, serta sistem dan mekanisme penyelenggaraan pelatihan;
c.     Pengelolaan administrasi pelatihan, yang meliputi surat menyurat berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan kegiatan;
d.    Mengkoordinasikan kesiapan tim pelatih dan peserta pelatihan;
e.     Melakukan pembayaran kepada Perusahaan EO berdasarkan invoicing setelah kegiatan dilaksanakan;
f.      Bertanggungjawab terhadap seluruh substansi kegiatan pelatihan.
2.     Satker P3MD Provinsi
a.     Bagi provinsi yang belum melaksanakan pelatihan Pratugas PD hasil rekrutmen tahun 2015, maka Pratugas PD dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan diselenggarakan secara swakelola oleh Satker P3MD provinsi di hotel minimal bintang 3 (tiga) dengan mengacu pada aturan dan ketetuan penyelenggaraan kegiatan swakelola.
b.    Mengkoordinasikan kehadiran pelatih dan atau peserta pelatihan yang berasal dari Tenaga Ahli Kabupaten/Kota dan Pendamping Desa, melalui penerbitan Surat Tugas setelah mendapat permintaan dari Direktorat PMD;
c.     Membantu Perusahaan EO dalam penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan di provinsi bersangkutan;
d.    Menyelenggarakan pratugas PD hasil rekrutmen 2015 dari dana dekonsentrasi bagi provinsi yang belum melaksanakan pratugas PD 2015 dengan menggunakan modul pratugas 2016 melalui pola swakelola dan melaporkannya kepada Satker P3MD, Direktorat PMD, Direktorat Jenderal PPMD, Kementerian Desa PDTT, setelah kegiatan selesai dilaksanakan
e.     Menjadi narasumber dan memfasilitasi pembukaan serta penutupan kegiatan secara resmi jika pejabat dari direktorat PMD atau Direktorat Jenderal PPMD tidak bisa menghadirinya.
3.     Perusahaan EO
Semua perusahaan EO bertugas menyediakan kebutuhan teknis kegiatan termasuk pembiayaan berdasarkan kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PMD, dan bertanggungjawab penuh terhadap kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
4.    Pelatih
a.     Koordinator Pelatih bertugas dan bertanggungjawab untuk memimpin  proses konsolidasi sesuai dengan alur yang telah direncanakan, memastikan tim tandem, memastikan jumlah kelas, memonitor jalan nya pelatihan dari awal sampai akhir, mengawal acara pembukaan dan penutupan, memimpin rapat-rapat evaluasi, membuat Berita Acara Pelatihan,.
b.    Pelatih Pengendali bertugas dan bertanggungjawab mengendalikan proses jalanya pelatihan, menjadi penghubung antara Koordinator Pelatih, EO/Paitia Penyelenggara dan Pelatih Kelas. bertanggungjawab terhadap kelancaran pembahasan dan pemahaman materi oleh peserta dalam proses pelatihan. 
c.     Pelatih Kelas bertugas dan bertanggungjawab seluruh proses belajar mengajar  selama didalam kelas, membuat evaluasi atas proses belajar megajar, melakukan pengamatan kepada seluruh peserta latih dalam aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap melalui format yang sudah disediakan.
H.   Perlengkapan Kelas

Untuk kelancaran pencapaian tujuan pembelajaran, dalam pelatihan setrawan di provinsi dan kabupaten, perlu didukung oleh beberapa perlengkapan yang disediakan panitia penyelenggara (event organizer) sebagai berikut:

1.  Perlengkapan Kelas
·         1 (satu) ruang pleno yang mampu menampung seluruh peserta pelatihan.
·         Ruang kelas sesuai jumlah peserta (maksimal 30 orang/kelas)
·         Meja kursi untuk peserta dan pelatih
·         Sound system (wireless, mic) 1 set/kelas
·         In-focus dan layar (1 unit/kelas)
·         Whiteboard, penghapus, spidol (1 set/kelas)
·         Kuda-Kuda/tripod (1 unit/kelas)
·         1 (satu) orang pencatat proses harian/kelas.
·         1 (satu) orang runner harian/kelas
·         2 unit laptop/kelas
·         1 set printer/kelas
·         Fotocopy modul/materi sesuai jumlah pelatih dan peserta 

2. ATK kelas terdiri dari:
·         Metaplan sesuai kebutuhan/kelas  
·         Kertas Plano/flipchart 50 lembar/kelas/hari
·         Spidol besar & kecil 1 dus/kelas 
·         Lakban kertas ukuran 2 cm (2 gulung/kelas)
·         Gunting dan cutter
I.     Penutup
Panduan ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan pelatihan Pratugas Pendamping Desa (PD) tahun anggaran 2016 dari hasil rekrutmen 2016 dan yang belum menyenggarakan pra tugas PD Tahun 2015

J.    Lampiran-Lampiran
1.   Jadwal Pelatihan  Pra Tugas PD
2.   Form Laporan Harian, Notulasi dan Form Evaluasi Pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar